SMA Tri Murti 01 Pakisaji terletak di wilayah Kabupaten Malang, yaitu 10 km sebelah selatan kota Malang dan 6 Km dari Kantor Bupati Malang di Kepanjen. SMA Tri Murti 01 Pakisaji bertempat di Jalan Garuda 81 Desa Karangpandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. SMA Tri Murti 01 Pakisaji berdiri sejak tahun 1988, luas lahan 2.395 m2, jumlah rombel 5 kelas semua masuk pagi. Kurikulum berbasis kompetensi, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kelas X dan kelas XI berbasis kurikulum Merdeka dengan program mata pelajaran peminatan XI-1 dan XI-2 dan di kelas XII, program MIPA dan IIS, dengan metode pembelajaran aktif dan berbasis IT. Rata-rata NUN input rendah – sedang , rata-rata lulusan tiga tahun terakhir 100 %, 25% melanjutkan ke perguruan tinggi, akreditasi terakhir tahun 2017 dengan nilai 87 predikat B. Jumlah tenaga kependidikan staf TU 3 orang, guru 16 orang dengan kualifikasi S1 dan 2 orang S-2. Pekerjaan orang tua siswa 90% petani dan 10% pegawai swasta. Lingkungan sekolah dekat dengan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), tempat ibadah (Pura), Sanggar kesenian dan balai kesehatan. Jarak antar sekolah terdekat 500 m dan jarak sekolah terhadap Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang sejauh 15 km.
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Letak geografis sekolah serta latar belakang keluarga siswa mayoritas dari pedesaan, maka berpeluang untuk investasi pelestarian lingkungan dan budaya daerah. Satuan pendidikan merupakan pusat pengembangan budaya dan karakter bangsa. Kurikulum SMA Tri Murti 01 Pakisaji ini mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah yang melingkupi dan terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah.
Berikut lokasi kami di maps : https://www.google.com/maps/d/u/0/viewer?mid=1e4DbMmowxsXY-qenG5NcXbSMc1A&hl=in&ll=-8.072252999999996%2C112.590192&z=17