Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang diselenggarakan secara terstandar secara nasional oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. TKA bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kemampuan akademik murid secara objektif, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan TKA merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan informasi capaian akademik individu murid yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam berbagai kepentingan pendidikan, khususnya seleksi akademik, pemetaan kemampuan, serta pengembangan mutu pembelajaran.

TKA tidak dimaksudkan untuk menggantikan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. TKA berfungsi sebagai pelengkap penilaian pendidikan yang selama ini dilakukan melalui asesmen oleh guru dan sekolah.

Penyelenggaraan TKA berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. JDIH BPK+2

Dalam pelaksanaannya, TKA memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

  1. Terstandar secara nasional, yaitu menggunakan kerangka asesmen dan standar penyelenggaraan yang ditetapkan pemerintah.
  2. Objektif, yaitu pengukuran kemampuan akademik dilakukan berdasarkan instrumen dan prosedur yang telah ditentukan.
  3. Berbasis komputer, yaitu peserta mengerjakan soal melalui perangkat komputer sesuai dengan moda pelaksanaan yang ditetapkan.
  4. Individual, yaitu setiap peserta mengerjakan tes dan memperoleh hasil capaian akademiknya masing-masing.
  5. Akuntabel, yaitu seluruh proses pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan akademik.
  6. Tidak menggantikan penilaian sekolah, melainkan menjadi informasi tambahan untuk mengetahui capaian akademik peserta didik.

Tujuan Pelaksanaan TKA Tahun 2026

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026 memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mengukur dan memperoleh informasi mengenai capaian kemampuan akademik peserta didik pada mata pelajaran tertentu.
  2. Memberikan gambaran kemampuan akademik peserta didik berdasarkan standar pengukuran nasional.
  3. Menyediakan informasi hasil belajar yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi pendidikan lanjutan.
  4. Mendorong peserta didik untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis, analitis, logis, dan sistematis.
  5. Memberikan informasi kepada satuan pendidikan mengenai capaian akademik peserta didik.
  6. Menjadi bahan evaluasi bagi sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  7. Mendorong guru untuk mengembangkan pembelajaran dan penilaian yang lebih berkualitas.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *